Panitia Dandangan Bantah Jual Belikan Data Pedagang untuk Pembuatan QRIS
![]() |
| Koordinator Dandangan Kudus 2026, Anjas Pramono S bersama Pimpinan Cabang BRI Kudus Yudhiarto saat klarifikasi soal tuduhan penjualan data pedagang Dandangan. |
KUDUS, PorosJateng.Com, Panitia Dandangan Kudus 2026 membantah tegas isu yang menyebut adanya praktik jual-beli data pedagang dalam proses pembuatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Koordinator Dandangan Kudus 2026, Anjas Pramono S, menegaskan kabar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Izin menambahkan, isu yang beredar seolah-olah kami ada iktikad jual-beli data. Itu tidak benar. Kalau menjual data tentu semuanya, bukan separuh atau satu-satu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, panitia mencatat terdapat sekitar 520 tenda dengan kurang lebih 400 pedagang yang terdaftar berjualan dalam perhelatan Dandangan. Kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kudus dilakukan sebagai bagian dari upaya digitalisasi sistem pembayaran, sejalan dengan dorongan pemerintah untuk memperluas transaksi nontunai melalui QRIS.
“Tujuan kami dan BRI untuk melakukan digitalisasi payment sesuai tuntutan pemerintah agar kita cashless. Ini upaya scale up UMKM agar naik kelas,” kata Anjas.
Ia menegaskan, tidak semua pedagang otomatis memiliki rekening aktif hanya karena didaftarkan QRIS. Setelah pengisian formulir, masih terdapat proses validasi yang membutuhkan persetujuan dari Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran.
“Proses validasi paling cepat 1x24 jam, maksimal 2x24 jam. Setelah approval dari BI, baru masuk ke proses pencetakan di Kudus. Jadi tidak serta-merta daftar langsung jadi,” jelasnya.
Hingga kini, sebanyak 216 QRIS telah didistribusikan kepada pedagang. Pada hari yang sama, tim di lapangan bersama BRI juga menyalurkan sekitar 18 QRIS tambahan yang telah selesai dicetak.
Anjas menyebutkan, sekitar 70–80 persen pedagang yang terdata berasal dari Kudus, sementara sisanya dari luar daerah.
Terkait adanya pedagang yang mengaku menerima notifikasi pembukaan rekening, ia menjelaskan notifikasi tersebut muncul setelah pengisian formulir yang sebelumnya ditawarkan dan disetujui pedagang. Namun tanpa verifikasi lanjutan, rekening tidak akan aktif.
“Kalau tidak ada verifikasi berikutnya, tidak akan terjadi apa-apa. Tidak ada setoran awal dan tidak ada kewajiban apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Kudus, Yudhiarto, memastikan proses pembuatan QRIS dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tetap mengedepankan persetujuan nasabah.
“Kebanyakan pedagang sudah punya rekening, tidak harus di sini. Rekening dari seluruh Indonesia juga bisa, mereka tinggal melengkapi dengan QRIS. Kalau yang belum punya rekening, memang kita buatkan rekening, sekali lagi dengan persetujuan nasabah,” ujarnya saat konferensi pers.
Ia menambahkan, setelah pendaftaran masih ada tahapan aktivasi lanjutan melalui aplikasi BRImo atau BRI Mobile yang juga memerlukan persetujuan nasabah. Jika tidak ada persetujuan, proses tidak akan dilanjutkan.
“Ada step berikutnya yang harus diaktivasi, jadi perlu approval nasabah juga. Kalau tidak setuju, tidak usah ditindaklanjuti. Artinya memang nasabah harus verifikasi dulu agar bisa digunakan,” tegasnya.
Yudhiarto juga memastikan tidak ada setoran awal maupun kewajiban utang bagi pedagang. Rekening yang belum diaktivasi atau tidak digunakan tidak akan menimbulkan transaksi apa pun.
“Tidak ada setoran awal. Saldo juga nol. Kalau tidak ada transaksi, ya tidak ada apa-apa,” katanya.
BRI Kudus bersama panitia Dandangan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang berkembang serta memperkuat komitmen dalam mendorong pelaku UMKM beradaptasi dengan sistem pembayaran digital yang aman dan sesuai prosedur.
.jpeg)
Posting Komentar untuk "Panitia Dandangan Bantah Jual Belikan Data Pedagang untuk Pembuatan QRIS"